Kamis 26 Feb 2015 21:08 WIB

Penambangan Batu Akik akan Dibatasi

Pengunjung memilih bahan batu akik pada pameran batu mulia atau batu akik 'Gem Stone Festival' yang digelar Radio Republik Indonesia (RRI) Bandung, Selasa (24/2).  (Republika/Edi Yusuf)
Foto: Republika/Edi Yusuf
Pengunjung memilih bahan batu akik pada pameran batu mulia atau batu akik 'Gem Stone Festival' yang digelar Radio Republik Indonesia (RRI) Bandung, Selasa (24/2). (Republika/Edi Yusuf)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat menyatakan, eksplorasi batu akik harus diatur. Tujuannya agar tidak merusak lingkungan.

"Memang tren batu akik saat ini dikhawatirkan bakal merusak lingkungan. Karena itu, perlu ada aturan soal eksplorasi batu akik," kata Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat Sumarwan, di Bandung, Kamis (26/2).

Menurutnya, tingginya permintaan batu akik yang tergolong batu setengah mulia ini, berpotensi meningkatkan eskplorasi. "Dan kami melihat eksplorasi batu akik saat ini masih bersifat sporadis sehingga harus ada aturan ekspolrasi," kata dia.

Aturan eksplorasi batu akik tersebut, kata Suwarman menjelaskan, meliputi batas kedalaman, serta tata cara eksplorasi yang aman seperti penggunaan tiang penyangga dan penggunaan alat keselamatan. "Kemudian juga memuat soal izin penambangan batu akik," kata dia.

Dikatakan dia, sebelumnya Pemprov Jawa Barat memang berwenang mengawasi seluruh kegiatan penambangan. "Akan tetapi setelah penerapan otonomi daerah, penerbitan izin eksplorasi berada di tangan pemerintah kabupaten/kota," kata dia.

Pemprov Jawa Barat siap membantu melakukan pengawasan karena memiliki wewenang untuk mengawasi galian C saja. "Jadi perda untuk kegiatan penambangan baru kita rancang. Dulu pernah kita tangani, tapi telah diserahkan ke kabupaten/kota dan kini kembali ke provinsi sehingga kami kehilangan data," kata dia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement