REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada meminta salah satu Pelaksana tugas (Plt) Pimpinan KPK untuk segera mendeklarasikan diri bebas dari berbagai konflik kepentingan.
"Khususnya Indriyanto Seno Adji, kami meminta betul mendeklarasikan (bebas konflik kepentingan). Karena kami melihat secara khusus ada potensi konflik kepentingan pada dirinya," jelas Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Zainal Arifin Mochtar di Yogyakarta, Kamis.
Banyaknya potensi konflik kepentingan itu, kata dia, didasarkan pada beberapa kasus yang pernah ditangani Indriyanto saat menjadi kuasa hukum seperti dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kita kan tidak tahu kalau dia kemungkinan pernah berperan langsung, atau memberikan saran dari belakang terhadap beberapa perkara yang dulu sedang ditangani KPK," katanya.
Zainal melanjutkan, selain mendeklarasikan terhindar dari konflik kepentingan, secara khusus Indriyanto perlu menyebutkan perkara apa saja yang pernah memerankan dirinya sebagai pengacara, dan berkomitmen untuk tidak ikut menangani perkara itu sebagai selama menjadi Plt KPK.
"Dia juga harus menyatakan tidak akan menangani secara langsung terhadap perkara yang pernah melibatkan dirinya sebagai pengacara, karena tentu memiliki potensi konflik kepentingan," ujarnya.
Hal itu, menurut dia, sesuai dengan Undang-undang (UU) KPK yang di antaranya mengatur bahwa setiap pimpinan KPK yang memiliki kemungkinan konflik kepentingan saat menangani kasus tertentu, harus mundur sementara. "(Jika terjadi konflik kepentingan) wajib mundur sementara," ucapnya.
Zainal mengatakan penempatan Plt pimpinan KPK yang tidak tepat, atau memiliki rekam jejak buruk serta berpotensi konflik kepentingan justru akan melemahkan KPK dalam pemberantasan korupsi.
"Meskipun prospek penanganan mereka (Plt KPK) memang harus dilihat setelah mereka bekerja," kata dia.
Indriyanto bersama Taufiqurahman Ruki dan Johan Budi telah dilantik Presiden Joko Widodo sebagai pimpinan KPK sementara. Ketiganya menggantikan tiga pimpinan KPK yang telah nonaktif yaitu Busyro Muqoddas, Abraham Samad, dan Bambang Widjojanto.