REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK menegaskan tetap mengusut kasus korupsi, meski tersangkanya mengajukan praperadilan. Menurut Plt Pimpinan KPK, Johan Budi, proses praperadilan tidak menghentikan proses penyidikan.
"Kami sering dipraperadilankan oleh tersangka dan kami tetap dalam proses penyidikan," ujarnya di Kantor Presiden, Jumat (27/2).
Menurut Johan, sebelum ada putusan praperadilan KPK tidak akan menghentikan proses penyidikan. KPK menurut Johan juga menyiapkan strategi menghadapi gelombang praperadilan yang diajukan sejumlah tersangka korupsi.
"Kami hormati proses itu. Tentu kami juga punya strategi untuk menghadapi praperadilan yang sepertinya akan datang bergelombang," ucap mantan jubir KPK tersebut.
Johan berpendapat, kasus praperadilan ini sebenarnya tidak hanya bisa terjadi di KPK, tapi juga bisa menimpa Polri dan Kejaksaan. Karenanya, Johan menilai, tiga lembaga penegak hukum tersebut wajib menyamakan persepsi terkait upaya praperadilan yang diajukan tersangka.