Selasa 03 Mar 2015 05:22 WIB

Pegawai KPK Serahkan Petisi, Taufiquerachman Ruki Siap Mundur

Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki bersama Jaksa Agung HM Prasetyo.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki bersama Jaksa Agung HM Prasetyo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana Tugas Ketua KPK Taufiequrachman Ruki siap mengembalikan mandat ke Presiden Joko Widodo terkait rencana pegawai KPK melakukan aksi dan menyerahkan petisi mengenai keputusan pimpinan yang melimpahkan kasus Komjen Budi Gunawan ke Kejakgung.

"Kalau (petisi) itu diserahkan ke pimpinan, saya harus katakan yang mengangkat saya adalah presiden. Saya kembalikan kepada presiden selaku kepala negara. Kalau presiden menilai saya tidak firm, maka saya dengan senang hati (mundur)," katanya di gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/3) dini hari.

Senin (2/3), KPK mengumumkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi-transaksi mencurigakan dengan tersangka mantan calon tunggal Kapolri Komjen Budi Gunawan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dan terbuka untuk diserahkan ke Polri, meski Polri pernah menyatakan bahwa hasil penyelidikan terhadap Budi Gunawan menunjukkan tidak ada rekening gendut.

Atas keputusan pimpinan tersebut, pegawai KPK yang tergabung dalam Wadah Pegawai KPK menyatakan akan melakukan aksi untuk menyatakan sikap pegawai KPK dan penandatangankan kain putih berisi pernyataan sikap pegawai pada Selasa (3/3)

"Toh saya juga tidak mencari kerja, saya nothing to lose. Saya juga tidak mencari pekerjaan di sini. Turun saya, dengan menjadi ketua KPK ini, saya ini turun, tetapi kalau memang ada pengawasan dari bawah ya monggo, silakan saja, buat saya tidak ada masalah, kita kembalikan saja prosedur kepada presiden," ungkap purnawirawan bintang dua Polri tersebut.

Namun ia mengaku tidak mendapat laporan mengenai rencana aksi tersebut. "Saya tidak pernah mendengar (aksi) seperti itu, dan juga saya harus katakan bahwa saya tidak yakin ada hal seperti itu," tambah Ruki.

Beredar di kalangan wartawan, Wadah Pegawai KPK menetapkan tiga sikap terkait kasus Budi Gunawan.

Pertama, menolak putusan Pimpinan KPK yang melimpahkan kasus BG ke kejaksaan. Kedua, meminta Pimpinan KPK mengajukan upaya hukum PK (Peninjauan Kembali) atas putusan praperadilan kasus BG.

Ketiga, meminta Pimpinan menjelaskan secara terbuka strategi pemberantasan korupsi KPK kepada pegawai KPK. Dalam petisi itu juga disebutkan bahwa Ketua Wadah Pegawai KPK bernama Faisal.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement