REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Dari 18 orang yang diperiksa terkait kasus pemalsuan sejumlah perizinan Dinas Perhubungan setempat, Polresta Bekasi Kota, Jawa Barat akhirnya menetapkan tiga orang diantaranya sebagai tersangka.
"Hingga saat ini sudah tiga oknum yang kami tetapkan sebagai tersangka dari 18 orang pegawai Dishub Kota Bekasi yang sebelumnya kami tangkap," kata Kasat Reskrim Polresta Bekasi Kota Kompol Ujang Rohanda di Bekasi, Senin.
Ketiga orang tersangka itu masing-masing berinisial MY, TH, dan VC. Mereka diduga terlibat pemalsuan Surat Izin Pengusahaan Angkutan dan Izin Bongkar Muat.
"Para tersangka ditangkap berdasarkan laporan masyarakat," katanya.
Ujang mengatakan, awalnya polisi menangkap 18 pegawai Dishub Kota Bekasi untuk dijadikan sebagai saksi dalam dugaan kasus itu. Namun setelah menjalani pemeriksaan, kata dia, hanya tiga orang yang memenuhi unsur tindak pidana.
Modus yang digunakan para tersangka dalam melakukan tindak kejahatannya adalah dengan mencari target mobil angkutan di jalan.
"Jika pemilik kendaraan buku KIR-nya atau dokumen lainnya mati atau belum diperpanjang, langsung diarahkan untuk perpanjang melalui para tersangka," katanya.
Para tersangka menjanjikan proses pembuatan dokumen izin perjalanan secara cepat dengan biaya mencapai ratusan ribu rupiah. "Dokumen yang dibuat para tersangka adalah palsu," ujarnya.
Ujang mengaku masih mendalami kasus itu dengan memeriksa sejumlah saksi lainnya dan mengumpulkan sejumlah bukti.