REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasona H Laoly mengatakan pemerintah siap melakukan eksekusi terhadap dua terpidana mati asal Australia Andrew Chan dan Myuran Sukumaran atau dikenal dengan kelompok "Bali Nine".
"Pokoknya kami sudah siap," kata Yasona usai Deklarasi Program Nasional Pembaruan Hukum SDA dan Lingkungan Hidup di Istana Wakil Presiden di Jakarta, Selasa.
Namun Yasona tidak menyebutkan secara pasti kapan waktu eksekusi akan dilakukan untuk tahap kedua.
Kesiapan yang sudah dilakukan jelas Yasona antara lain sudah disiapkan ruangan khusus di Nusakambangan untuk kedua terpidana tersebut.
Hingga saat ini Andrew Chan dan Myuran Sukumaran masih berada di LP Krobokan dan akan dipindahkan ke Nusakambangan untuk menjalani eksekusi.
Sebanyak 100 personel polisi disiapkan untuk mengamankan pemindahan dua terpidana mati tersebut.
Sebelumnya Myuran dan Andrew menggugat keputusan Presiden RI Joko Widodo terkait penolakan grasi nomor 32/G Tahun 2014 tanggal 30 Desember 2014.