REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Kepala Polri, Komjen Badrodin Haiti akan menunda penanganan kasus terhadap Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja dan Zulkarnaen. Badrodin beralasan keduanya masih dalam proses penyelidikan.
"Kalau sudah masuk penyidikan, lanjut, tapi kalau masih penyelidikan dipending," ujar Badrodin, di PTIK, Jakarta Selatan, Selasa (3/3).
Karena itu, kata Badrodin, harus dilakukan langkah terkait untuk memastikan apakah kasus dilanjut atau dihentikan. Dengan begitu, saat ditanyakan apakah kasus lainnya seperti Abraham Samad dan Bambang Widjayanto dilanjutkan, Badrodin menegaskan, akan diteruskan karena sudah masuk kedalam tahap penyidikan.