Selasa 03 Mar 2015 19:42 WIB

Jokowi Tidak Tegas, Kasus BG 'Masuk Angin'

Rep: C23/ Red: Bayu Hermawan
Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandatangani dukungan ketika aksi damai di halaman gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/3). Aksi yang diikuti seluruh pegawai KPK tersebut menolak putusan pimpinan KPK yang melimpahkan kasus Komisaris Jenderal Budi Gu
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandatangani dukungan ketika aksi damai di halaman gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/3). Aksi yang diikuti seluruh pegawai KPK tersebut menolak putusan pimpinan KPK yang melimpahkan kasus Komisaris Jenderal Budi Gu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti hukum Indonesia Corruption Watch (ICW), Laola Easter menyayangkan pelimpahan kasus dugaan rekening gendut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kejaksaan Agung. Menurutnya kasus ini bisa dituntaskan, jika Presiden Joko Widodo bersikap tegas sejak awal.

"Seharusnya Jokowi bisa mengantisipasi kemunduruan ini sejak dulu," katanya, Selasa (3/3).

Menurutnya jika Jokowi bersikap tegas, maka kasus ini tidak akan 'masuk angin' dan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Selain itu, pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK juga tidak perlu ada, karen Plt KPK ikut bertanggungjawab terhadap kemunduran KPK.

"Tapi karena Jokowi tidak sigap, dan kondisi semakin darurat, Plt diperkenankan hadir," ujarnya.

Lola khawatir, ketika kasus Budi Gunawan dilimpahkan ke kejaksaan, kemungkinan fenomena pra peradilan terulang lagi. Hal ini dikarenakan rekam jejak kejaksaan yang tidak tegas. Faktor lainnya, Jaksa Agung yang berasal dari anggota partai Nasional Demokrat, yang fraksinya mendukung pelantikan Budi Gunawan.

Selain itu, ucap Lola, ada kemungkinan kasus ini akan dilimpahkan lagi ke kepolisian. "Saat sampai di kepolisian, kemungkinan kasus Budi Gunawan untuk dihentikan atau ditutup menjadi terbuka," tandasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement