REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti hukum Indonesia Corruption Watch (ICW), Laola Easter menyayangkan pelimpahan kasus dugaan rekening gendut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kejaksaan Agung. Menurutnya kasus ini bisa dituntaskan, jika Presiden Joko Widodo bersikap tegas sejak awal.
"Seharusnya Jokowi bisa mengantisipasi kemunduruan ini sejak dulu," katanya, Selasa (3/3).
Menurutnya jika Jokowi bersikap tegas, maka kasus ini tidak akan 'masuk angin' dan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Selain itu, pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK juga tidak perlu ada, karen Plt KPK ikut bertanggungjawab terhadap kemunduran KPK.
"Tapi karena Jokowi tidak sigap, dan kondisi semakin darurat, Plt diperkenankan hadir," ujarnya.
Lola khawatir, ketika kasus Budi Gunawan dilimpahkan ke kejaksaan, kemungkinan fenomena pra peradilan terulang lagi. Hal ini dikarenakan rekam jejak kejaksaan yang tidak tegas. Faktor lainnya, Jaksa Agung yang berasal dari anggota partai Nasional Demokrat, yang fraksinya mendukung pelantikan Budi Gunawan.
Selain itu, ucap Lola, ada kemungkinan kasus ini akan dilimpahkan lagi ke kepolisian. "Saat sampai di kepolisian, kemungkinan kasus Budi Gunawan untuk dihentikan atau ditutup menjadi terbuka," tandasnya.