REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jelang eksekusi mati dua anggota 'Bali Nine', Komnas HAM tetap menilai hukuman mati bukanlah solusi dari pemberantasan narkoba. Meski begitu, Komnas HAM menghormati sikap pemerintah yang memang meligitimasi Undang-undang sebagai sebuah prinsip sebuah negara.
Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Anshori Sinungan mengatakan, sampai detik ini Komnas HAM sudah berupaya untuk menegakkan prinsip penghapusan hukuman mati. Sebab, menurun Anshori secara konseptual, hak hidup seseorang tidak boleh dicabut. Konvensi HAM sendiri menyebut, hukuman mati merupakan salah satu hukuman yang dihindari.
"Namun demikian, kondisi masing-masing negara memang berbeda, dan kita merupakan negara berdaulat yang mempunyai aturan hukum," ujar Anshori saat dihubungi Republika, Kamis (5/3).
Anshori menilai, hukuman mati merupakan hukuman paling final di antara serangkaian upaya hukum. Anshori menilai, dalam negara Islam sendiri memang menerapkan hukuman mati. Tapi hukuman mati di negara islam bukanlah hal yang mutlak. Pada negara islam yang masih melegalkan hukuman mati saja masih bisa ditolerir dengan membayar denda dan penerimaan maaf dari keluarga korban.
"Seperti yang terjadi pada TKI kita beberapa waktu lalu, maka memang perlu sebenarnya mengkaji kembali seberapa urgent hukuman mati yang diterapkan di negara kita," ujar Anshori.
Meski tak mendapatkan grasi dari Presiden, Komnas HAM mengatakan pihaknya tetap mengupayakan monotarium kepada dua pihak. Komnas HAM mengupayakan agar kedua belah pihak terpidana mati mendapatkan kesempatan untuk bertemu dengan keluarganya, melakukan hobi dan kesenangan mereka sebelum menghadapi eksekusi.