REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Ajun Komisaris Polisi (AKP) Desiana Susiawati, Kasubag Humas Polresta Bogor, menyatakan pembegalan bukan modus baru, tapi sudah dari dulu ada.
Ia menyebut, kata begal tidak ada di KUHP. "Kata Begal tidak ada di data Kepolisian. Yang ada adalah pencurian dan kekerasan," kata Desiana saat berbincang dengan ROL, Selasa (9/3).
Perempuan berusia 49 tahun juga bingung dari mana kata begal berasal. "Di Kamus Besar Bahasa Indonesia juga tidak ada," ucap dia.
Desiana menyatakan, sepanjang 2015, sekitar 20 tersangka pencurian ditangkap jajaran Polresta Bogor.
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement