Senin 09 Mar 2015 19:19 WIB
Dana APBN Rp 1 Triliun untuk Parpol

Dana untuk Cegah Parpol Cari Uang Haram

Rep: C05/ Red: Djibril Muhammad
Parpol/ilustrasi
Foto: antara
Parpol/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktur Eksekutif  Perhimpunan Untuk pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraeni mendukung ide terkait dana Rp 1 triliun bagi partai politik (parpol). Hal ini dinilai bisa mencegah parpol agar tak mencari dana secara ilegal.

Dia menjelaskan selama ini ongkos politik di Indonesia bisa dikatakan mahal. Hal inilah yang memicu upaya dari beberapa oknum di parpol untuk mencari sumber dana secara ilegal. "Ujung-ujungnya oknum di parpol melakukan korupsi untuk memenuhi keuangan parpol," ujarnya, Senin (9/3).

Titi berpendapat dengan adanya bantuan dana parpol Rp 1 triliun ini bisa mencegah parpol mencari dana ilegal. Harapannya, kata dia, dana yang ada bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan operasional parpol.

"Dengan kondisi seperti ini nantinya kerja parpol bisa fokus di kaderisasi kader dan pendidikan buat para pemilih," ujarnya.

Dia berpendapat pendanaan bagi parpol adalah hal yang lumrah di berbagai negara di luar negeri. Titi  menyebutkan negara lain yang sudah menerapkan hal ini seperti Turki, Jerman bahkan Timor Leste.

"Khusus untuk Turki, dana parpol dari pemerintah angkanya mencapai 50 persen dari kebutuhan dana parpol," ujarnya.

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo secara pribadi  mengusulkan ke depan perlu adanya wacana jangka panjang dari pemerintah untuk membiayai parpol dengan APBN. Dia mengusulkan agar setiap parpol diberikan dana bantuan sebesar Rp 1 Triliun.

Dana itu,  kata dia, dapat digunakan untuk persiapan dan pelaksanaan pemilu. Terutama untuk pendidikan kaderisasi dan melaksanakan program dan operasional. Di samping itu kebijakan ini harapannya bisa menekan angka korupsi yang biasa dilakukan oleh parpol.

Hal ini menurutnya penting  karena parpol merupakan tempat rekrutmen kepemimpinan  dalam negara yang demokratis. Persyaratannya, kata Tjahjo, kontrol kepada partai harus ketat dan transparan.

Jika ada yang melanggar aturan, sambungnya, harus ada sanksi keras termasuk pembubaran partai dan sanksi lain yang diatur dalam UU Partai Politik.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement