REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Anti-Hukuman Mati meminta pemerintah melakukan pengawasan yang ketat terhadap lembaga pemasyarakatan (lapas) di Tanah Air, untuk memberangus praktik bisnis narkoba dari dalam penjara.
"Seharusnya pemerintah melakukan pengawasan yang ketat terhadap lembaga pemasyarakatan karena pada kenyataannya hampir sebagian besar bisnis narkoba dijalankan dari dalam penjara," kata Direktur Eksekutif The Indonesian Human Rights Monitor (Imparsial) Poengky Indarti mewakili Koalisi LSM Anti-Hukuman Mati, dalam konferensi pers, Senin (9/3).
Poengky mengatakan praktik bisnis narkoba dari dalam penjara menunjukkan begitu lemahnya sistem pengawasan dan akuntabilitas lembaga pemasyarakatan di Tanah Air.
"Ini merupakan kegagalan negara untuk memastikan bahwa penjara bersih dari praktik suap-menyuap," tegas dia.
Dalam kesempatan itu Koalisi LSM Anti-Hukuman Mati yang terdiri atas Human Rights Working Group (HRWG), Imparsial, Setara Institute, LBH Masyarakat, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Indonesian Legal Resource Center (ILRC), dan ELSAM, menyatakan hukuman mati tidak terbukti membuat efek jera terhadap pelaku pidana.
Wakil Human Rights Working Group Muhammad (HRWG) Choirul Anam menyampaikan sesungguhnya apabila hukuman mati membuat efek jera, maka seharusnya ketika hukuman mati pertama kali dilaksanakan, pembunuhan atau tindak pidana tidak terjadi lagi.
"Yang terpenting bongkar mafia narkoba. Kalau tidak dibongkar, mau dieksekusi 1.000 orang pun tidak akan berhenti," nilai Choirul Anam.