Senin 09 Mar 2015 21:48 WIB
Dana APBN Rp 1 Triliun untuk Parpol

Regulasi Dana Parpol Butuh UU Pembiayaan Politik

Rep: Agus Raharjo/ Red: Djibril Muhammad
Fachri Hamzah
Fachri Hamzah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wacana pemberian dana pada partai politik dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) disambut baik DPR. Bahkan, untuk mengatur soal pembiayaan parpol ini, DPR menyatakan perlu dibuat Undang-Undang Pembiayaan Politik.

Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah mengatakan pembiayaan partai politik memang butuh regulasi yang lebih jelas dan detail. Fahri sepakat jika ada regulasi khusus untuk membuat uang yang mengalir di politik adalah uang yang jelas dan bersih.

"Kita butuh UU baru tentang pembiayaan politik, itu harus karena regulasinya harus rigid," kata Fahri di senayan, Senin (9/3).

Dalam UU itu, harus dapat menjelaskan siapa yang menyumbang untuk parpol, berapa besaran sumbangan yang masuk, dialirkan kemana saja uang sumbangan itu, serta diaudit oleh siapa harus jelas. Jadi, dengan UU tersebut, pengeluaran partai yang tidak jelas tidak boleh dilakukan.

Di Amerika Serikat misalnya, kata Fahri, Bill Clinton yang menggunakan email pribadi saja dapat dipermasalahkan. Meskipun hal itu tidak melanggar hukum, namun melanggar etik. Sebab, tidak dibolehkan urusan kantor menggunakan email pribadi.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menambahkan dirinya akan berada di garis paling depan untuk memerjuangkan RUU Pembiayaan Politik ini. Sebab, sampai saat ini, pengaturan pembiayaan politik masih belum jelas.

Dalam prosesi kampanye, uang dapat masuk dari mana saja tanpa ada audit yang standar. Harusnya, dalam pengaturan harus dimasukkan dalam satu rekening yang akan diaudit negara. "Saya mau membantu, saya mau di depan malahan," imbuh Fahri.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement