Selasa 10 Mar 2015 15:55 WIB

Yusril Tuding Menkumham Memihak Kubu Agung

Red: Bilal Ramadhan
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra.
Foto: Republika
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kuasa Hukum DPP Partai Golkar hasil Munas Bali Yusril Ihza Mahendra menilai tindakan Menteri Hukum dan HAM yang mengirimkan surat kepada DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta adalah tindakan kekuasaan dan bukan tindakan hukum.

"Tindakan Menkumham yang mengirimkan surat ke DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono, adalah isyarat untuk memenangkan kubu tersebut," kata Yusril Ihza Mahendra melalui pernyataan tertulis, di Jakarta, Selasa.

Mahkamah Partai Golkar (MPG), kata dia, sudah jelas tidak mengambil keputusan apa-apa karena pendapatnya majelis hakim terbelah menjadi dua kelompok. Sementara Partai Golkar kubu Aburizal Bakire, menurut dia, sedang mengajukan gugatan baru ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

"Ini menandakan bahwa perselisihan internal Partai Golkar belum selesai," katanya.

Mantan Menteri Hukum dan Perundang-Undangan ini menegaskan, dalam kondisi seperti ini, Menkumham tidak bisa begitu saja mengesahkan permohonan dari DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono. Langkah Menkumham, menurut Yusril, menunjukkan bahwa Pemerintah tidak independen, tapi dapat diduga berpihak kepada salah satu kubu yang sedang berselisih.

"Menkumham seharusnya bersikap legalistik, bukan bertindak seperti seorang politikus," katanya.

Yusril juga menegaskan, Aburizal Bakrie sebagai Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali tetap akan meneruskan perkara gugatan terhadap DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta yang dipimpin Agung Laksono, Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement