Rabu 11 Mar 2015 20:16 WIB
Kasus nenek dituduh mencuri kayu

KY Pertanyakan Polisi dan Kejaksaan dalam Kasus Nenek Pencuri Kayu

Rep: c63/ Red: Joko Sadewo
Nenek Asyani
Foto: .
Nenek Asyani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Yudisial (KY) Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Eman Suparman mempertanyakan dakwaan terhadap nenek Asyani (63) terkait kasus pencurian tujuh batang kayu. Menurutnya, dakwaan pencurian kayu jati tidak layak diberikan kepada nenek tersebut.   

"Informasinya di tanah miliknya sendiri, kenapa dimasukkan ke ilegal logging? yang bener aja," kata dia saat dihubungi Republika Online (ROL), Rabu (11/3).

Jika sejak awal dilakukan restorative justice, menurut dia, kasus tersebut harusnya tidak sampai di meja persidangan. "Seharusnya restorative justice itu di kepolisian dan kejaksaan, kalau sudah di pengadilan maka hakim tidak boleh menolak perkara dengan alasan apapun," ujarnya.

Ia berharap hakim bisa memutuskan sesuai dengan bukti persidangan yang ada. "Ya sekarang kita lihat dari sisi hakimnya aja, kita tunggu aja. Mungkin saja dibebaskan," ujarnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement