REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak terpengaruh dengan proses pengajuan gugagatan praperadilan Suryadharma Ali (SDA).
Lembaga antikorupsi tersebut tetap melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2012-2013 untuk tersangka mantan Menteri Agama itu.
Penyidik hari ini memanggil Kasubag TU Sekretariat Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) Amir Ja'far.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis (12/3).
Selain Amir, KPK juga akan memeriksa saksi lain dalam kasus yang sama. Mereka di antaranya Nur Ulfah, Salbiah, dan Nelly Haryati. Ketiganya merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kemenag. Sementara satu saksi lagi adalah Junawan dari pihak swasta.
SDA telah ditetapkan menjadi tersangka sejak 22 Mei 2014. Mantan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu diduga menyalahgunakan kewenangan saat menjabat sebagai menteri Agama.
SDA disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.