REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan kajian dampak dan stress test perubahan nilai tukar pada perusahaan pembiayaan yang di industri keuangan non bank (IKNB). Hasilnya, perusahaan pembiayaan memiliki eksposure yang relatif tinggi terhadap valuta asing.
Deputi Komisioner Pengawas IKNB OJK Firdaus Djaelani mengatakan, berdasarkan data dalam laporan bulanan Perusahaan Pembiayaan periode Januari 2015, total pinjaman Perusahaan Pembiayaan yang berasal dari pinjaman langsung maupun melalui penerbitan obligasi sebesar Rp 307,24 triliun.
Dari jumlah tersebut, terdapat pinjaman valuta asing sebesar 6,73 miliar dolar AS (ekuivalen Rp 84,96 triliun) dan 277,09 miliar yen Jepang (ekuivalen Rp 29,65 triliun). Sehingga total pinjaman valuta asing ekuivalen sebesar Rp 114,60 triliun.
Kewajiban perusahaan pembiayaan dalam mata uang valas yang akan jatuh tempo pada tahun 2015 sebesar Rp 29,47 triliun. Secara rinci, kewajiban jatuh tempo dalam mata uang dolar AS sebesar ekuivalen Rp 25,61 triliun dan dalam mata uang yen Jepang sebesar ekuivalen Rp 3,86 triliun.
"Dampak kenaikan beban pinjaman valas tersebut tidak menurunkan ekuitas secara langsung bagi Perusahaan Pembiayaan," kata Firdaus dalam konferensi pers di kantor OJK, Kamis (12/3).
Menurutnya, berdasarkan stress test tersebut, secara umum industri pembiayaan mengambil kebijakan hedging melalui natural hedging atau instrumen derivatif cross currency swap. Natural hedging dilakukan melalui matching currency antara sumber pendanaan dan penyaluran pembiayaan. Sehingga sumber penerimaan dalam bentuk valas tertentu dapat men-set-off kewajiban untuk jenis valas yang sama.
Hasil stress test juga menunjukkan perusahaan Pembiayaan yang memiliki foreign currency gap mengambil langkah antisipatif dengan melakukan hedging melalui cross currency swap. Sehingga risiko nilai tukar tersebut diharapkan dapat dimitigasi dengan baik.
Ketentuan kewajiban full hedge bagi industri Perusahaan Pembiayaan yang menerima pinjaman dalam valuta asing telah diatur dalam Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Sementara itu, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III Irwan Lubis menambahkan, utang valas terutama pinjaman luar negeri dari industri perbankan tidak terlalu besar. Untuk utang jangka pendek bisa sampai 30 persen dari modal, namun perbankan tidak pernah mepakai limit tersebut.
"Market risk tetap ada, risiko pasar tetap meningkat. Oleh karena itu, OJK melaukan super tresury cukup ketat terutama bank-bank yang melakikan transaksi valas," kata Irwan.
OJK, kata Irwan, selalu memonitoring semua transaksi valas tersebut apakah memiliki underliner yang jelas, yakni dalam bentuk surat berharga atau kewajiban transaksi dalam bentuk ekspor impor.