REPUBLIKA.CO.ID, LAHORE -- Industri perbankan syariah benar-benar tumbuh luar biasa dalam satu dekade terakhir. Perbankan syariah kini tak terbatas di negara-negara Islam saja, melainkan juga negara-negara Barat dan non-Muslim lainnya di dunia.
"Sukuk merupakan salah satu instrumen paling inovatif di pasar modal syariah untuk mendanai pembiayaan jangka panjang atau jangka pendek dalam compliance syariah," kata Direktur Eksekutif International Shariah Research Academy for Islamic Finance (ISRA) Malaysia, Mohamad Akram Laldin dilansir dari Pakistan Observer, Jumat (13/3).
Sukuk menyediakan alternatif bagi perusahaan dan pemerintah untuk mendanai proyek-proyek pembangunan nasional untuk instrumen yang didominasi bunga utang berbasis obligasi. Oleh sebabnya, sukuk saat ini lebih menarik perhatian pelaku pasar global untuk bepartisipasi dalam industri.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa keberhasilan pembangunan di kancah global adalah hasil dari upaya lembaga keuangan syariah dan dewan fiqh untuk memberikan pengganti instrumen berbasis riba dalam pembiayaan skala besar. Laldin menambahkan parameter maslahah vs mafsadah harus diamati dalam memberikan setiap pandangan syariah terkait dengan penerbitan sukuk.
Menurut Laldin, aset perbankan syariah global saat ini diperkirakan mencapai 1,7 triliun dolar AS. Angka ini diproyesikan akan terus tumbuh hingga 3,4 triliun dolar AS pada 2018.
"Negara-negara seperti Qatar, Indonesia, Saudi Arabia, Malaysia, UEA, Turki dan Pakistan akan menjadi kontributor yang paling menentukan karena ada banyak peluang yang belum dimanfaatkan menunggu untuk dijelajahi oleh industri perbankan syariah," ujarnya.
Ahli syariah dari Sharia Scholar of Jamia Drululoom Karachi, Mufti Muhammad Zubair Usmani mengatakan sebanyak 80 persen keuangan mikro syariah terkonsentrasi di Indonesia, Bangladesh, dan Afghanistan. Sekitar 44 persen nasabah keuangan mikro konvensional di seluruh dunia berada di negara-negara Muslim. Negara-negara seperti Suriah, Yordania, Yaman, Aljazair, Gaza menunjukkan preferensi untuk produk-produk keuangan syariah 24-60 persen.