Senin 16 Mar 2015 17:02 WIB
Remisi koruptor

Ini Pembelaan Menkumham Soal Remisi Koruptor

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat tiba di ruang pimpinan MPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (12/3).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat tiba di ruang pimpinan MPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (12/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tengah menjadi sorotan lantaran pernyataannya yang seakan ingin memberi kelonggaran pemberian remisi bagi koruptor. Meski demikian,  Yasonna membantah anggapan tersebut.

Sama seperti KPK, Yasonna mengaku setuju pemberian remisi bagi koruptor harus diperketat. Hanya saja, ia ingin menekankan bahwa hak remisi bagi koruptor tak boleh dihilangkan.

"Coba bayangkan, saya baru dapat surat ada yang tidak diberikan (remisi) karena dia bukan whistle blower. Padahal dia yang kita dalami terdakwa tunggal, misalnya. Nah itu dihilangkan haknya, padahal dia punya hak," kata Yasonna di Kantor Presiden, Senin (16/3).

Terkait perdebatan soal remisi koruptor ini, Yasonna mengaku pihaknya sudah mengundang KPK dan ICW untuk berdiskusi mengenai hal tersebut. Namun, kedua lembaga tersebut ternyata tak hadir.

Padahal, Yasonna menilai, duduk bersama antara Kemenkum HAM dengan lembaga-lembaga terkait sangat penting untuk membahas mengenai penetapan banyaknya remisi yang boleh diberikan pada terpidana korupsi.

"Kalau mau kita ketatkan, katakan lah tidak boleh seorang tipikor ini lebih dari sepertiga dari hukuman atau seperlima dari hukuman misalnya. Itu kita sepakati," ucap dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement