REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani menyatakan kalau pengajuan hak angket terkait kebijakan Menteri Hukum dan Ham (Menkumham), Yasonna Laoly tidaklah tepat. Ini karena ruang lingkup hak angket idealnya berbicara tentang kebijakan strategis.
Anggota Komisi III DPR RI ini menyebutkan yang dimaksud kebijakan strategis adalah yang menyangkut kepentingan rakyat. Semisal masalah kenaikan harga BBM, atau juga naik harga gas elpiji. Hal tersebut, kata dia, barulah bisa diajukan hak angket.
“Kalau kebijakan menkumham kan ruang lingkupnya hanya menyangkut internal partai. Jadi itu tidak patut untuk diajukan hak angket,” ujar Arsul, Selasa (17/3).
Dia menyatakan optimisi hak angket akan kandas di tengah jalan. Ini karena landasan logika hak angket tidaklah kuat. Dimana seharusnya pengajuan hak angket itu untuk mengkritisi kebijakan yang menyangkut rakyat. “Saya prediksi saat rapat paripurna hal itu akan ditolak,” kata dia.
Sebelumnya Koalisi Merah Putih (KMP) berencana akan menggulirkan hak angket kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly. Langkah tersebut akan diambil lantaran keputusan Yasonna yang mengesahkan Golkar versi Munas Ancol yang diketuai Agung Laksono dan PPP versi Munas Surabaya yang diketuai Rohamurmuziy.