REPUBLIKA.CO.ID, PESHAWAR-- Mantan pengacara seorang dokter Pakistan yang membantu CIA memburu Usamah Bin Ladin, ditembak mati di Pakistan, kata pihak berwenang, Selasa (17/3). Dua kelompok gerilyawan mengaku bertanggung jawab atas serangan terhadap Samiullah Afridi yang telah menghadapi ancaman-ancaman karena mewakili dokter Shakeel Afridi, di pinggiran Peshawar.
Afridi sedang dalam perjalanan kembali dari desa Mathra ketika sekelompok orang bersenjata memberondongkan tembakan ke mobilnya, ujar Mian Saeed, seorang pejabat di kepolisian kepada AFP. "Menurut laporan, dua orang bersenjata menembaki mobilnya dari kedua sisi lalu melarikan diri," katanya.
Seorang polisi yang lain, Shakirullah Bangash membenarkan kejadian itu dan mengatakan bahwa operasi pencarian dilakukan untuk mengejar tersangka penyerang itu. Fahad Marwat, juru bicara dari kelompok Jandullah mengatakan kepada AFP segera setelah serangan itu dilakukan, dengan mengakui bertanggungjawab atas penembakan tersebut.
Pada petang harinya, Tehreek - i- Taliban Pakistan melalui juru bicaranya, Ahsanullah Ehsan juga menghubungi AFP untuk mengatakan mereka bertanggungjawab atas penembakan yang sama. "Kami membunuh Samiullah Afridi karena membantu Shakeel Afridi dan kami juga membidik pengacara lain yang memberikan bantuan hukum kepadanya," katanya.
Pada tahun 2014, pengacara yang menjadi korban itu pernah mengatakan kepada AFP bahwa ia memutuskan untuk mundur dari kasus dokter itu karena menerima ancaman kehilangan nyawa bila ia memberi bantuan hukum kepada sang dokter.
CIA merektur Afridi untuk melakukan program vaksinasi palsu guna melacak dalang pengeboman 9/11. Dalam rencana tersebut, program vaksinasi dilakkan untuk menyamar mengumpulkan contoh DNA dan bisa berjalan setelah vaksinasi terhadap anak-anak Bin Laden mengarah pada penemuan tokoh Al Qaidah tersebut.
Dokter tersebut dihukum berdasarkan sistem hukum di Pakistan dan dijatuhi hukuman penjara 33 tahun pada 2012 karena berhubungan dengan kelompok gerilyawan. Tahun lalu hukumannya mendapat pengurangan 10 tahun.
Sejumlah pengacara AS mengatakan bahwa kasus ini merupakan tindakan balas dendam atas bantuannya menemukan pimpinan Al Qaidah.