Rabu 18 Mar 2015 13:55 WIB

Tetapkan Syarat Ketat Pemberian Remisi Untuk Koruptor

Rep: C26/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Sejumlah aktivis menolak remisi untuk koruptor dan bandar narkoba (ilustrasi).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Sejumlah aktivis menolak remisi untuk koruptor dan bandar narkoba (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wacana remisi koruptor dilontarkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly didasari pada hak semua narapidana mendapatkan keringanan hukuman. Namun, tentunya harus ada ketentuan yang mengatur persyaratan penerimaan remisi tersebut secara .

Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis mengatakan pemerintah harus menetapkan syarat ketat pemberian keringanan bagi terpidana koruptor.

Sebab, korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang harus diberikan perlakuan berbeda dengan perlakuan untuk pidana lainnya.

"Untuk kongkrit perbedaan perlakuan adalah penetapan syarat pemberian remisi," kata Margarito kepada ROL, Rabu (18/3).

Menurutnya, korupsi kejahatan yang memang harus ditindak tegas agar jera. Oleh karena itu perlakuan khusus patut dilakukan tapi bukan dengan menghapuskan remisi. Sebab kembali lagi pada landasan hukum yang menyatakan semua narapidana berhak mendapatkan keringan.

Penetapan syarat itu disarankan Maragrito ditetapkan lewat revisi PP Nomor 20 Tahun 2012. Jadi, bisa menjadi sebuah kejelasan hukum aturan terkait pengetatan ketentuan koruptor dapat menerima remisi. Misalnya, narapidana harus menjalankan hampir tiga perempat masa tahanannya atau sudah melakukan banyak perbaikan diri selama di lapas. Ketentuan seperti itu yang harus dibicarakan agar tidak menimbulkan anggapan ketidakadilan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement