REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wacana remisi koruptor dilontarkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly didasari pada hak semua narapidana mendapatkan keringanan hukuman. Namun, tentunya harus ada ketentuan yang mengatur persyaratan penerimaan remisi tersebut secara .
Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis mengatakan pemerintah harus menetapkan syarat ketat pemberian keringanan bagi terpidana koruptor.
Sebab, korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang harus diberikan perlakuan berbeda dengan perlakuan untuk pidana lainnya.
"Untuk kongkrit perbedaan perlakuan adalah penetapan syarat pemberian remisi," kata Margarito kepada ROL, Rabu (18/3).
Menurutnya, korupsi kejahatan yang memang harus ditindak tegas agar jera. Oleh karena itu perlakuan khusus patut dilakukan tapi bukan dengan menghapuskan remisi. Sebab kembali lagi pada landasan hukum yang menyatakan semua narapidana berhak mendapatkan keringan.
Penetapan syarat itu disarankan Maragrito ditetapkan lewat revisi PP Nomor 20 Tahun 2012. Jadi, bisa menjadi sebuah kejelasan hukum aturan terkait pengetatan ketentuan koruptor dapat menerima remisi. Misalnya, narapidana harus menjalankan hampir tiga perempat masa tahanannya atau sudah melakukan banyak perbaikan diri selama di lapas. Ketentuan seperti itu yang harus dibicarakan agar tidak menimbulkan anggapan ketidakadilan.