REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana tugas (plt) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Indriyanto Seno Adji membantah tuduhan melalui pemberitaan yang menyebutkan dirinya termasuk pengacara hitam. Tuduhan itu terkait dengan pemeriksaan penyidik KPK Novel Baswedan.
"Saya jamin ke Novel dan teman-teman kalau (mereka) ditahan (seusai diperiksa), saat itu juga saya akan mudur. Saya yakin kapal (KPK) ini tidak akan mundur dan tidak akan tenggelam," kata Indriyanto saat acara makan "Soto Bangkong" bersama wartawan di gedung KPK Jakarta, Rabu (18/3).
Novel adalah salah satu penyidik KPK yang menangani sejumlah kasus besar. Ia ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Bengkulu karena kasus penganiayaan hingga menyebabkan korban jiwa saat menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Polda Bengkulu beberapa tahun lalu. Namun, kasus itu kemudian dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
Novel pun pernah dipanggil Bareskrim tapi tidak memenuhi panggilan tersebut. Penetapan Novel sebagai tersangka oleh Polri --yang didasarkan kasus lama ini--, dinilai sebagai bagian dari kriminalisasi dan pelemahan KPK.
"Saya tidak mengharapkan kapal KPK ini tenggelam. Selama saya di sini, saya akan menjaga marwah dari lembaga ini, Novel kebetulan dia murid saya," ungkap Indriyanto.
Menurut Indriyanto, saat Novel dipanggil, dia justru mengadu ke Indriyanto mengenai pemeriksaannya tersebut. Pimpinan KPK kemudian memutuskan agar Novel tidak datang menjalani pemeriksaan.