Jumat 20 Mar 2015 07:27 WIB

KY: Gaduh Saat Sidang Sama Dengan Rendahkan Hakim

Gedung Komisi Yudisial
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Gedung Komisi Yudisial

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus menilai perbuatan gaduh yang dilakukan pengunjung saat persidangan berlangsung itu sama dengan tindakan merendahkan hakim.

"Perbuatan pengunjung sidang yang membuat onar atau gaduh merupakan tindakan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim," katanya saat diskusi terbatas tentang pencegahan perbuatan merendahkan kehormatan hakim di Pengadilan Tinggi Surabaya, Kamis (19/3).

Dalam survei yang dilakukan Komisi Yudisial, kegiatan pengunjung seperti berdiri di bangku sidang, menunjuk-nunjuk hakim sambil mencaci maki, dan berteriak menuntut sesuatu itu dinilai 96 persen responden sebagai perbuatan merendahkan martabat hakim.

"Sebanyak 78 orang dari total 81 orang responden hakim (96 persen) menyatakan tindakan tersebut sangat merendahkan hakim," katanya.

Sementara perilaku mengabaikan atau menghalangi pelaksanaan putusan berkekuatan hukum tetap (BHT) menduduki peringkat kedua dengan 85 persen.

"Sementara itu, kegiatan demonstrasi dengan menggunakan pengeras suara yang terdengar hingga ke ruang sidang memperoleh persentase sebanyak 65 persen," katanya.

Untuk mengantisipasi adanya tindakan-tindakan yang dinilai merendahkan hakim tersebut, pihaknya memiliki program "Judicial Education" dengan maksud jangan sampai ada masyarakat yang mengganggu adanya indepedensi hakim.

"Kami sengaja memberikan pemahaman kepada pemangku kepentingan di pengadilan seperti polisi, tokoh agama, lembaga swadaya masyarakat untuk turut serta memberikan pemahaman terkait dengan tindakan-tindakan yang dinilai bisa merendahkan martabat hakim," katanya.

Ia mengatakan seharusnya seorang hakim memiliki ketenangan dari segala macam gangguan, baik itu dari internal atau dari luar terkait dengan proses persidangan yang sedang dikerjakan.

"Termasuk adanya pengamanan hakim saat proses persidangan supaya tidak bisa diakses dengan leluasa oleh siapapun yang ingin bertemu," katanya.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement