REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan Bus Transjakarta, Udar Pristono diperiksa penyidik Bareskrim Polri. Udar diperiksa sebagai saksi pelapor terkait pelaporan beberapa jaksa di Kejaksaan Agung atas dugaan pemalsuan dokumen.
"Pemeriksaan hari ini tentang penimbangan bus. Saya akan diperiksa untuk melengkapi BAP," kata Pristono di Gedung Bareskrim, Selasa (24/3).
Pemeriksaannya tersebut menindaklanjuti laporannya tertanggal 13 November 2014 bernomor 1026/11/2014/Bareskrim. Dalam laporan itu, Pristono melaporkan jaksa melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
Dalam laporan itu, tim kuasa hukum Pristono mengadukan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono, Direktur Penyidikan Suyadi, Kasubdit Tindak Pidana Khusus Kejagung Sarjono Turin, Ketua Tim Penyidik Victor Antonimi dan Agung.
Pihaknya memperkarakan penimbangan bus yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung yang dipimpin oleh Victor Antonimi sebagai ketua tim penyidik kasus.
Meski dalam penimbangan bus, kejaksaan bekerja sama dengan tim ahli dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Pristono beranggapan hal tersebut bukan merupakan kewenangan kejaksaan.
"Yang berhak menimbang itu Kemenhub, dalam hal ini Balai Pengujian Kendaraan Bermotor. Tapi penimbangan malah dilakukan oleh Pak Victor dan dibantu tim ahli UGM," katanya.
Dalam kasus dugaan korupsi penggelembungan biaya pengadaan bus Transjakarta, Kejagung menetapkan tujuh tersangka, diantaranya Udar Pristono (mantan Kadishub DKI Jakarta) dan P (Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknologi/BPPT).
Dua lainnya, DA (pegawai negeri sipil pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Pejabat Pembuat Komitmen) dan ST (PNS Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta).
Pengadaan bus Transjakarta itu terdiri atas busway senilai Rp 1 triliun dan bus peremajaan dari angkutan umum reguler senilai Rp 500 miliar.