REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Retribusi sampah di Kabupaten Purwakarta, Jabar, naik 100 persen. Kenaikan itu akan berlaku mulai 1 April mendatang. Sebelumnya, besaran retribusi itu Rp 2.000 per KK, sekarang jadi Rp 4.000 per KK.
Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kabupaten Purwakarta, Ruslan Subanda, mengatakan, kenaikan retribusi ini merujuk pada peraturan bupati (Perbup) No 28/2015. Jadi, retribusi sampah akan naik mulai bulan depan.
"Naiknya memang 100 persen. Tapi, besarannya hanya Rp 4.000 per bulan per KK," ujar Ruslan, Selasa (24/3).
Retribusi tersebut, lanjut Ruslan, berlaku bagi warga yang terfasilitasi petugas kebersihan. Salah satunya, perkotaan dan warga pasar. Tahun lalu, PAD dari retribusi sampah sekitar Rp 700 juta. Akan tetapi, dengan kenaikan saat ini, target PADnya turut naik. Yakni, lebih dari Rp 1 miliar.
Meskipun ada kenaikan, pihaknya meyakini ini tak akan memberatkan masyarakat. Karena, retribusi sebesar Rp 4.000 per bulan, dinilai masih bisa terjangkau oleh masyarakat. Sehingga, pihaknya optimis kenaikan ini tak akan menimbulkan pro dan kontra.