Selasa 24 Mar 2015 18:34 WIB

Alex Noerdin Mangkir dari Panggilan KPK

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Angga Indrawan
Gubernur Sumsel Alex Noerdin bersiap mengikuti rapat terbatas kabinet yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (5/3).   (Antara/Andika Wahyu)
Gubernur Sumsel Alex Noerdin bersiap mengikuti rapat terbatas kabinet yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (5/3). (Antara/Andika Wahyu)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Noerdin akan dipanggil ulang untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet di Palembang, Sumatra Selatan.

"Alex Noerdin tidak hadir tanpa memberi keterangan, penyidik akan memanggilnya kembali," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (24/3).

Politikus Golkar itu sedianya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga nonaktif Pemprov Sumatra Selatan Rizal Abdullah (RA). Rizal merupakan Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna 2010-2011.

Dalam pengerjaan tersebut, Rizal diduga melakukan penggelembungan harga atau mark up yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 25 miliar. Dalam kasus ini, KPK juga telah menjerat sejumlah pihak yakni Nazaruddin, Angelina Sondakh, Mindo Rosalina Manulang, El Idris dan Wafid Muharam.

Pengacara Rizal, Arief Ramdhan mengklaim, tidak ada keterlibatan dari Alex Noerdin dalam kasus Wisma Atlet yang menjerat kliennya. Menurut Arief, politikus Golkar itu hanya memberikan Surat Keputusan (SK) penunjukan Rizal sebagai ketua komite pelaksana proyek.

"Kan RA sebagai Kepala Dinas PU di bawah Gubernur," ujarnya beberapa waktu lalu.

Namun, nama Alex Noerdin pernah disebut Rizal Abdullah saat bersaksi dalam persidangan Manager Marketing PT. Duta Graha Indah (DGI) Tbk, Mohammad El Idris. El Idris diketahui sebelumnya bersama ikut terjerat KPK ditetapkan tersangka dan menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta.

KPK menyangka Rizal melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement

Komentar

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement