REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Wamenkumham Denny Indrayana resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri dalam kasus dugaan korupsi program pembayaran paspor secara elektronik.
"Terhadap Prof Denny telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi payment gateway tahun anggaran 2014," kata Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Rikwanto melalui pesan singkat, Jakarta, Rabu malam.
Ia mengatakan, peningkatan status Denny itu ditetapkan setelah gelar perkara yang dilakukan pada minggu lalu.
Guru besar Universitas Gadjah Mada (UGM) itu akan dipanggil untuk diperiksa dalam status sebagai tersangka pada Jumat (27/3). "Yang bersangkutan akan dipanggil sebagai tersangka pada Jumat untuk diperiksa," katanya.