REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana resmi ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus payment gateway. Proyek tersebut merupakan pembuatan paspor secara elektronik di Kemenkumham pada 2014.
Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Anton Charliyan menjelaskan peran Denny dalam kasus tersebut yaitu menyuruh dan menfasilitasi vendor. Sehingga proyek tersebut bisa terlaksana.
"Ia sudah diperingatkan stafnya kalau ini dilaksanakan kurang menguntungkan. Karena sudah ada proyek sebelumnya yang dilaksanakan simponi," ujar Anton di Mabes Polri, Rabu (25/3).
Menurut Anton, proyek simponi bahkan lebih simpel. Selain itu pembuat paspor juga tidak dipungut biaya.
Dengan sudah diperingatkannya Denny oleh stafnya di Kemenkumham namun tetap dijalankan, Anton menyebutkan itu artinya terdapat ketidaksetujuan proyek tersebut dilaksanakan.
Dalam kasus ini juga ada pembukaan rekening atas nama sendiri. Uang masuk baru kemudian disetorkan ke bendahara negara.
"Dan, ini menyalahi aturan. Seharusnya langsung ke bendahara negara," katanya.
Anton mengungkapkan kerugian negara sebesar Rp 32.693.695.000 serta Rp 605 juta pungutan liar. Hal tersebut menjadi keuntungan pihak vendor.