Rabu 25 Mar 2015 14:32 WIB

Denny Indrayana Harus Kooperatif

Rep: c26/ Red: Angga Indrawan
Denny Indrayana
Denny Indrayana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Denny Indrayana sudah memasuki status tersangka. Pengamat hukum pidana pencucian uang, Yenti Garnasih menyarankan agar Denny mengikuti proses penyelidikan dengan kooperatif jika merasa benar.

"Saya menyarankan ikuti proses dong kalau ia merasa tidak salah," kata Yenti saat dihubungi ROL, Rabu (25/3).

Menurut Yenti, walaupun  Denny merasa tidak terima dengan kasus yang dituduhkan padanya, ia harus tetap menjalani dan memberikan keterangan guna proses penyelidikan.  Justru kalau Denny tidak kooperatif maka bisa menimbulkan spekulasi publik bahwa kasus itu benar adanya.

Ia menambahkan, sebagai orang yang pernah berkecimpung di dunia hukum, Denny seharusnya paham prosedur hukum di Indonesia. Apabila merasa tidak bersalah dan tidak ada bukti yang mumpuni, hadapi agar publik bisa tahu yang sebenarnya.

Yenti juga menilai sikap kooperatif Denny nantinya akan membuktikan kasus ini hanya sebagai bentuk upaya kriminalisasi atau memang benar terjadi. Biar publik yang akhirnya menilai setelah permasalahannya selesai diproses.

Sebelumnya Denny pernah mangkir dari panggilan Bareskrim Mabes Polri awal Maret lalu. Kemudian ia ditetapkan menjadi tersangka pada Selasa (23/3) atas dugaan korupsi pada kegiatan implementasi Payment Gateway di Kemenkumham tahun anggaran 2014. Kasus ini dianggapnya sebagai bentuk kriminalisasi dirinya yang mendukung pemberantasan korupsi oleh KPK.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

  • Sangat tertarik
  • Cukup tertarik
  • Kurang tertarik
  • Tidak tertarik
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement