Rabu 25 Mar 2015 17:55 WIB

KPK Paparkan Laporan Harta Kekayaan Calon Hakim Agung

Gedung Komisi Yudisial
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Gedung Komisi Yudisial

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Tim dari Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi menemui komisioner Komisi Yudisial untuk memaparkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 32 orang calon hakim agung.

"Saat ini sedang berlangsung pertemuan antara tim Deputi Pencegahan KPK dengan Komisioner untuk memaparkan soal LHKPN calon hakim agung CHA)," ujar Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrachman Syahuri melalui pesan singkat, Rabu (25/3).

Laporan terkait harta kekayaan 32 calon hakim agung itu bertujuan untuk meyakini Penyelenggara Negara dalam memenuhi kewajiban, serta untuk menilai akuntabilitas LHKPN.

"Hasil pemeriksaan LHKPN ini nanti akan dijadikan pertimbangan oleh KY dalam meloloskan calon hakim agung," tutur Taufiq.

Selain itu, hasil LHKPN juga akan dijadikan sebagai bahan klarifikasi oleh Komisi Yudisial kepada calon hakim agung yang bersangkutan.

Sebelumnya pada Selasa (17/3) Panitia Seleksi Calon Hakim Agung (CHA) Komisi Yudisial telah menetapkan 32 CHA yang berhasil lolos seleksi tahap ketiga.

Dari 32 CHA yang lolos, delapan orang memilih kamar agama, tiga orang di kamar militer, enam orang kamar TUN, sembilan orang kamar perdata, dan enam orang sisanya di kamar pidana.

Seleksi tahap ketiga ini mencakup seleksi kesehatan dan kepribadian.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement