REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Muchtar tak mau berkomentar terkait kasus yang menimpa Denny Indrayana.
Dirinya menyatakan saat ini hanya mau mengamati proses hukum yang sedang berjalan. Jika berkomentar lebih jauh takutny nanti akan dicap sebagai pembela koruptor. "Pokoknya kita amati saja secara bersama sama kasusnya. Saya tak mau berkomentar lebih jauh lagi," kata dia, Rabu (25/3).
Sebelumnya Denny pernah mangkir dari panggilan Bareskrim Mabes Polri awal Maret lalu. Kemudian ia ditetapkan menjadi tersangka pada Selasa (23/3) atas dugaan korupsi pada kegiatan implementasi Payment Gateway di Kemenkumham tahun anggaran 2014.
Kasus ini dianggapnya sebagai bentuk kriminalisasi dirinya yang mendukung pemberantasan korupsi oleh KPK.