REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lima orang diduga perekrut simpatisan kelompok Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) yang ditangkap Densus 88 Antiteror Mabes Polri pada Sabtu (21/3), resmi dinyatakan sebagai tersangka dan ditahan.
"Setelah diperiksa 7 x 24 jam, hari ini (mereka) dinyatakan sebagai tersangka. Satu orang dikembalikan ke keluarga, yakni Yusrizal," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto, Jumat (27/3).
Ia menjelaskan kelima tersangka tersebut adalah MF, Ap alias M, J alias EK, AM dan F. Mereka, kata dia, ditangkap di berbagai tempat, yakni Cisauk (Tangerang), Petukangan (Jakarta Selatan), Tambun (Bekasi) dan Gunung Putri (Bogor).
Para tersangka tersebut diduga terlibat sebagai pelaksana dalam pembinaan, pengarahan dan perekrutan simpatisan ISIS untuk berangkat ke Irak dan Suriah.
Menurut Rikwanto, saat itu Polri hanya menangkap lima orang tersebut. Sementara nama Yusrizal baru dikemukakan sekarang. Sehingga dengan demikian, pada Sabtu (21/3), Polri berhasil meringkus enam orang terkait ISIS.
Atas perbuatannya, kelimanya akan dijerat dengan UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, UU Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme serta UU Nomor 8 Tahun 2011 Tentang ITE.
Sementara tiga orang anggota Negara Islam Irak-Suriah (ISIS) yang ditangkap di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (25/3), yakni AHM, HA dan AJ hingga kini masih diperiksa secara intensif oleh penyidik.