Sabtu 28 Mar 2015 11:33 WIB

Perekrutan 16 Ribu Pendamping Desa Dilakukan Secara Online

Menteri Desa PDTT Marwan Jafar di Kampung Baru Desa Jontlak, Praya, Lombok Tengah, Ahad (22/2).
Foto: Antara
Menteri Desa PDTT Marwan Jafar di Kampung Baru Desa Jontlak, Praya, Lombok Tengah, Ahad (22/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah setidaknya akan merekrut belasan ribu calon pendamping desa, dengan syarat minimal bergelar S1. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar meminta, agar pendamping desa yang direkrut dapat bekerja secara profesional dan aktif memberdayaan desa. Karena hal itu merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

"Secara gamblang, keberadaan pendamping desa lebih detail diatur dalam Peraturan Menteri nomor 3 tahun 2015. Karena tujuannya untuk masyarakat desa, saya minta harus lebih peran aktif mendampingi dan memperkuat desa untuk menjadi mandiri," ujar Marwan saat melakukan kunjungan untuk sosialisasi 'Dana Desa' di Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan, Sabtu (28/3).

Perekrutan pendamping desa akan dimulai pada awal April mendatang secara online. Tahun ini, menurut dia, dibutuhkan 16 ribu orang dari beragam kualifikasi pendamping. Ada pendamping teknis pendampingan, pendamping teknis infrastruktur, dan pendamping teknis teknis keuangan.

"Pendamping harus meningkatkan prakarsa, kesadaran dan partisipasi masyarakat desa dalam pembangunan yang partisipatif," ujar Marwan.

Selain itu, lanjut dia, juga diperlukan pendamping teknis perguliran dan pengembangan usaha, asisten pendamping teknis pemberdayaan, pendamping desa pemberdayaan, dan pendamping desa infrastuktur.

"Syarat utamanya harus berpendidikan sarjana dengan bidang keilmuaan masing-masing setiap kategori pendampingan. Yang terpenting, sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan," ujar politikus PKB tersebut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement