REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Transparancy Internasional Indonesia (TII) menilai putusan hakim Sarpin Rizaldi dalam sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan, masih debatable. Perdebatan panjang tersebut bahkan dianggap kontroversial karena keluar dari batasan objek.
"Putusan praperadilan ini sangat patut untun diteliti dan dikaji lebih dalam secara keilmuan sebab jika tidak ini akan menjadi preseden buruk bagi hukum Indonesia," ujar Peneliti Transparancy Indonesia, Reza Syawawi di Bakoel Kaffe, Cikini, Senin (30/3).
Menurutnya ada tiga hal yang menjadi persoalan dalam putusan hakim Sarpin Rizaldi. Pertama, hakim sudah keluar dari batasan ketat KUHAP yang menyebutkan hal apa saja yang dapat disidangkan dalam praperadilan.
Kedua, hakim yang menyidangkan perkara ini menggunakan metode penemuan hukum sehingga menimbulkan putusan yang kontroversial dan menyebabkan ketidakpastian hukum. Ketiga, dampak dari putusan tersebut adalah berakibat pada runtuhnya asas legalitas dalam proses penegakkan hukum pidana.
Ia menilai dalam proses hukum yang dangkal ini, perlu adanya upaya hukum lain yang harus dilakukan KPK. Selain upaya hukum, Reza mendesak agar KPK tidak menghentikan proses penyelidikan terkait kasus rekening gendut Komjen Budi Gunawan.