Selasa 31 Mar 2015 09:00 WIB

Jakarta Dinilai Butuh Reklamasi

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: Bayu Hermawan
Sebuah proyek reklamasi (ilustrasi)
Foto: Antara
Sebuah proyek reklamasi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar tata kota dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Hesti D Nawangsidi mengatakan reklamasi Pantai Utara Jakarta perlu dilakukan. Hal ini untuk mengakomodasi perkembangan jumlah penduduk Jakarta di masa depan.

"Kita harus memahami reklamasi memang dibutuhkan Jakarta," katanya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (31/3).

Menurutnya reklamasi akan menambah ketersediaan lahan di Jakarta. Saat ini luas daratan di Kota Jakarta hanya tersisa sekitar 65 ribu hektar. Penduduk Jakarta akan tumbuh menjadi 12,5 juta jiwa pada 2030. Sehingga, Jakarta harus memiliki lahan baru untuk menampung perkembangan penduduk dan pembangunan.

"Jakarta merupakan kota yang memiliki alasan cukup kuat untuk melakukan reklamasi," jelasnya.

Ia mengakui reklamasi memiliki dampak negatif. Namun menurutnya dampak itu bisa dikendalikan dan dikomunikasikan dengan baik kepada masyarakat. Hesti mengatakan wilayah utara Jakarta paling cocok direklamasi untuk pengembangan wilayah. Sebab, kondisi wilayah Jakarta memang relatif tidak layak dan butuh direvitalisasi.

"Jadi, reklamasi sekaligus juga sebagai jawaban kebutuhan untuk revitalisasi daratan pantai lama di DKI Jakarta," ujarnya.

Dari sisi teknis Hesti berpendapat tidak ada kendala melakukan reklamasi di utara Jakarta. Menurutnya Indonesia bisa mencontoh negara yang berhasil melakukan reklamasi seperti Singapura, Dubai, Belanda dan lainnya.

"Jika dilihat dari segi engineering, hal itu hampir tidak diragukan lagi," katanya lagi.

Namun, Hesti mengatakan yang perlu dilakukan adalah membangun kesepahaman bersama tentang konsep reklamasi.

Hal ini agar dicapai persepsi dan opini yang obyektif. Sebab reklamasi tidak hanya merupakan pekerjaan keteknikan, namun juga  berdimensi ekologi, sosial dan ekonomi yang harus menjadi perhatian bersama.

"Misalnya, hal yang bisa mempengaruhi kehidupan nelayan dan masalah lingkungan," tandasnya.

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama membantah reklamasi pantai di utara Jakarta yang dilakukan sejumlah pengembang sebagai penyebab banjir Ibu Kota. Sebab menurutnya reklamasi sudah ditentukan sejak 1995 melalui Peraturan Presiden.

Ahok mengatakan, dalam Perpres tersebut semua hal tentang reklamasi sudah diatur. Termasuk jarak antara pulau dan daratan, misalnya harus minimal 300 meter.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement