REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presidium Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Prof Nanat Fatah Natsir mengatakan pemblokiran situs-situs yang diduga menyebarkan paham radikalisme, sebaiknya melalui putusan pengadilan. Menurutnya, Indonesia merupakan negara hukum, semua prosedur harus diterapkan.
"Indonesia adalah negara hukum. Pemerintah harus hati-hati. Jangan sampai langkah antisipatif yang diambil justru melanggar hukum," kata Nanat Fatah Natsir dihubungi dari Jakarta, Kamis (2/4).
Mantan rektor UIN Bandung itu mengatakan, sebaiknya pemerintah meminta putusan pengadilan yang menetapkan bahwa situs-situs yang akan diblokir benar-benar berbahaya karena menyebarkan paham-paham radikal. Selain itu, dalam menetapkan sebuah situs disebut menyebarkan radikalisme sebaiknya melibatkan beberapa pihak seperti ulama, cendekiawan, Kementerian Agama dan organisasi masyarakat terkait.
"Kalau memang benar menyebarkan paham radikal. Memang sebaiknya diblokir bahkan ditutup," tukasnya.
Sebelum situs ditutup, kata dia, sebaiknya pemerintah juga berdialog terlebih dahulu dengan pengelola situs yang dimaksud untuk mendapat penjelasan mengenai materi-materi yang disiarkan.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir sejumlah situs di internet karena diduga menyebarkan paham radikal. Pemblokiran itu atas permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).