Kamis 02 Apr 2015 14:32 WIB

Konflik, Golkar Lupa Perjuangkan Aspirasi Rakyat

Rep: C23/ Red: Ilham
Ketua Fraksi Golkar kubu Agung Laksono, Agus Gumiwang (kedua kanan), Sekertaris Fraksi Golkar versi Munas Ancol, Fayakun Andriadi (ketiga kanan) bersama anggota kubu Agung Laksono memberikan keterangan kepada wartawan saat berhasi masuk keruang fraksi Part
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua Fraksi Golkar kubu Agung Laksono, Agus Gumiwang (kedua kanan), Sekertaris Fraksi Golkar versi Munas Ancol, Fayakun Andriadi (ketiga kanan) bersama anggota kubu Agung Laksono memberikan keterangan kepada wartawan saat berhasi masuk keruang fraksi Part

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Pemilu sekaligus Ketua Demokrasi dan Konstitusi (KODE), Very Junaidi mengatakan, konflik Partai Golkar yang tidak berkesudahan akan melahirkan persepsi negatif dari publik. Publik akan mengira Golkar tidak memperjuangkan lagi aspirasi masyarakat. 

"Pemilihan Umum (Pemilu) yang lalu saja belum sampai satu tahun, tapi mereka (Golkar) sudah ingkar pada janji politiknya. Hal itu terlihat dari masing-masing kubu yanag tidak memperjuangkan aspirasi publik dengan terus memperdebatkan kepengurusan internal," kata Junaidi pada Republika, Kamis (2/4). Konflik itu, tambahnya, memperlihatkan kalau Golkar hanya berorientasi pada kekuasaan.

Junaidi mengatakan, akibat konflik yang tidak selesai, selain terancam tidak bisa ikut Pilkada, suara Golkar juga akan terancam pada pemilihan legislatif dan preseiden 2019, mendatang. "Karena publik sudah tahu kalau mereka (Golkar) orientasinya hanya kekuasaan," tambahnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akhirnya mengeluarkan penetapan penundaan pelaksanaan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang sahkan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono. 

Kuasa hukum Partai Golkar hasil Munas Bali, Yusril Ihza Mahendra dalam akun Twitter pribadinya, @Yusrilihza_Mhd, mengatakan kepengurusan DPP Golkar yang sah sejak vonis itu adalah kepengurusan hasil Munas Riau 2009 yang dipimpin Aburizal Bakrie dan Idrus Marham.

Yusril juga menegaskan, pengurus hasil Munas Riau berhak dan berwenang untuk membatalkan segala keputusan dan tindakan administratif/politik yang dilakukan kubu Agung, terhitung sejak dikeluarkannya SK pengesahan Menkumham pada 23 Maret sampai dengan adanya putusan penundaan pada 1 april. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement