Kamis 02 Apr 2015 14:57 WIB

Agung Berikan SP pada Setya Novanto Dkk

Rep: C15/ Red: Ilham
Sekjen Partai Golkar versi Munas Bali Idrus Marham (kiri) didampingi Wakil Ketua Ade Komaruddin (kanan) bertemu dengan Ketua DPR Setya Novanto (kedua kiri) dan Wakil Ketua Fadli Zon (kedua kanan) di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (31/3).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Sekjen Partai Golkar versi Munas Bali Idrus Marham (kiri) didampingi Wakil Ketua Ade Komaruddin (kanan) bertemu dengan Ketua DPR Setya Novanto (kedua kiri) dan Wakil Ketua Fadli Zon (kedua kanan) di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (31/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP Partai Golkar, Leo Nababan mengatakan, tiga anggota Golkar di DPR, Setya Novanto, Bambang Soesatyo dan Ade Komarudin akan mendapatkan surat peringatan (SP). SP ini diberikan karena ketiganya dianggap tidak loyal pada Golkar kubu Agung.

"Kami langsung akan kasih SP 1,2,3 kemudian jika tidak segera berubah haluan maka kami akan PAW," ujar Leo saat ditemui di DPP Partai Golkar, Kamis (2/4).

Leo mengatakan, keputusan ini merupakan kesepakatan bersama dari rapat pleno yang dilakukan tadi malam. Rapat yang dihadiri oleh Paskah Suzeta sebagai Dewan Pertimbangan Partai, Agung Laksono selaku Ketua Umum, dan Tantri Abeng selaku tokoh tua di Golkar.

Juru bicara partai Golkar kubu Agung ini memastikan, keputusan untuk PAW ketiga orang tersebut disepakati oleh semua peserta rapat. Keputusan untuk memperingati ketiganya kerap dilakukan secara informal, namun ketiganya menolak loyal pada Agung Laksono.

"Kami memakai aturan PDLT, itu ada semua tertuang didalam AD/ART dan PO," ujar Leo. Leo mengatakan, sejatinya Partai menghormati hak dari setiap anggota partai. 

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengeluarkan putusan sela untuk menunda berlakunya SK Menkumham No M.HH-01.AH.11.01 tahun 2015. PTUN mengeluarkan penetapan menunda pelaksanaan SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono.

Majelis hakim memerintahkan kepada Menkumham menunda pelaksanaan putusan itu sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement