Kamis 02 Apr 2015 16:37 WIB

Menteri Yasonna Diminta tak Lagi Intervensi Golkar

Rep: C23/ Red: Ilham
Menkumham Yasonna Laoly
Foto: Republika/ Wihdan
Menkumham Yasonna Laoly

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum Universitas Islam Indonesia, Muzakir mengatakan, vonis Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan kubu Abu Rizal Bakri harus menjadi bahan evaluasi untuk Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly. Menurut Muzakir, Menkumham tidak perlu mengintervensi lagi konflik internal Partai Golkar.

"Menkumham gentle lah. Dia harus netral dan jangan lagi buat kebijakan yang kontra produktif," kata Muzakir pada Republika, Kamis (2/4). Karena kalau Menkumham tidak mau mengalah dan terus mengintervensi, maka masyarakat akan 'gerah' melihatnya. 

Muzakir menjelaskan, kalau ada yang salah dengan Surat Keputusan, Menkumham harus terima putusan PTUN tersebut. "Biarkan Golkar jalani proses hukum dan damai sendiri. Setelah itu, baru putuskan," lanjut Muzakir.

Sebelumnya, PTUN memerintahkan penundaan pelaksanaan keputusan Menkumham terkait pengesahan kepengurusan DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono. Dengan putusan tersebut, untuk sementara, kubu Aburizal Bakrie masih sah untuk mengurus Partai Golkar. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement