REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekertaris Jendral Partai Golkar, Zainudin Amali mengatakan, putusan sela PTUN bukan berarti membatalkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM. Ia mengklaim hingga detik ini kepengurusan partai Golkar yang sah adalah kepengurusan Agung Laksono.
"Kita tetap jalan terus lah, toh hasil PTUN belum incrahct," kata Zainudin saat ditemui di depan Kantor DPP Partai Golkar, Kamis (2/4).
Menurut dia, putusan sela yang memutuskan menunda SK itu hanya berlaku pada urusan eksternal partai. Karena itu, kubu Agung tetap bisa melakukan kegiatan yang menyangkut partai dari segi internal.
"SK kan keluar 23 Maret, putusan sela keluar 1 April. Apa yang kami lakukan selama tenggat waktu itu sah," ujar Zainudin. Dia mengatakan, pada 24 Maret pihak Agung sudah mendaftarkan kepengurusan dan draft keikutsertaan Pilkada ke KPU Pusat.
Zainudin juga mengatakan, kubu Agung tetap memberikan surap peringatan pada Ketua DPR Setya Novanto yang memproses surat pengajuan perombakan fraksi Golkar. "Dia (Setya) dibahas juga dirapat. Pak Leo (Nababan) yang mengusulkan untuk Setnov di beri peringatan," ujar Zainudin.
Lebih lanjut, Zainudin mengatakan, pihaknya akan tetap melaksanakan kinerja partai secara optimal. Proses hukum yang berjalan, kata dia, biar terus berjalan.