REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Firman Noor menerangkan, putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan gugatan Abu Rizal Bakrie (Ical) membuat kubu Agung Laksono sulit bermanuver dalam kegiatan-kegiatan politik. Sebab, putusan itu bisa ditafsirkan sebagai hilangnya kekuasaan Agung terhadap Partai Golkar.
"Putusan PTUN sudah jelas, kubu Agung tidak berhak untuk mengurus Golkar," kata Firman Noor pada Republika, Ahad (5/4).
Noor juga mengungkapkan, keabsahan kubu Ical memang sudah terlihat ketika melangsungkan Musyawarah Nasional (Munas) di Bali. "Munas Bali saat itu lengkap dengan dihadiri perwakilan Dewan Perwakilan Daerah tingkat 1 dan 2. Sedangkan Munas Ancol, hanya sebagian yang mengikuti," kata dia.
Sebelumnya, kisruh dualisme kepengurusan di tubuh Partai Golkar memasuki babak baru. Hal itu dikarenakan PTUN memberikan putusan sela atas gugatan yang diajukan oleh Kubu Aburizal Bakrie.
Dalam putusan sela, PTUN memerintahkan agar menunda pelaksanaan SK Menkumham atas kepengurusan Agung Laksono. Dengan putusan itu, maka kepengurusan Golkar hasil Munas Jakarta tidak bisa melakukan tindakan apa-apa alias vakum.