REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang Pustaka dan Informasi, Dadang Kahmad, memaparkan Pemerintah harus memberikan penataran kepada instansi-instasi penyiar informasi publik.
Menurutnya, adanya situ-situs online yang menyebarkan ajaran tidak sesuai dengan ideologi kebangsaan seperti Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia karena mereka terpengaruh oleh ideologi asing.
"Seharusnya pemerintah memberikan penataran," ujar Dadang kepada Republika.co.id, Senin (6/4).
Dadang juga beranggapan adanya beberapa pemuka agama yang pemahamanya berseberangan dengan ideologi kebangsaan karena latar belakang pendidikanya yang lama di luar negeri.
"Mungkin saja mereka dulu latar belakang pendidikanya bukan di Indonesia, makanya harus ditatar dan diberitahu," ujar Dadang.
Dadang mengatakan kalau ada situs-situs atau golongan keagamaan yang bertentangan dengan dasar negara Pancasila dan nilai-nilai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) harus diberikan binaan oleh pemerintah.
Meskipun demikian, menurutnya, dari 19 situs media online yang diblokir tidak semua memenuhi keriteria pelanggaran idiologi kebangsaan. Oleh sebab itu, dia mengusulkan harus ada evaluasai.
Pemblokiran 19 situs media Islam oleh Kemenkominfo atas usulan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) memunculkan perdebatan. Terakhir, Dewan Pers telah menegaskan situs-situs tersebut bukanlah lembaga pers karena tidak terdaftar di Dewan Pers.