REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi 1 DPR Fraksi Partai Hanura Mohammad Arief Suditomo menjelaskan Kementerian Komunikasi dan Informatika belum menjadi ujung tombak dalam pemblokiran situs-situs yang dianggap menyebarkan paham radikali.
Pemblokiran, lanjut dia, merupakan sebuah tahapan yang juga harus melibatkan Internet Service Provider (ISP) dan perusahaan Telco.
"Karena beberapa situs yang sudah diblokir mungkin masih bisa diakses karena ada ISP kita yang milik swasta," ungkapnya kepada Republika, Senin (6/4).
Tahapan ini, lanjut Arief, juga harus dikaji oleh pemerintah. Karena, tambahnya, walaupun sudah diblokir, beberapa ISP mungkin masih bisa mengakses situs-situs tersebut.
Sebelumnya diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah memblokir 19 situs Islam atas usulan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Alasannya, menurut BNPT, ke-19 situs itu menyebarkan paham radikalisme keagamaan.
Polemik pun bermunculan hingga Kementerian Komunikasi dan Informatika membentuk tim panel untuk menanggulangi situs-situs yang dianggap radikal. Panel itu nantinya yang akan memberi saran pada Kemkominfo, situs-situs mana saja yang layak atau tidak diblokir, serta mendapat normalisasi. (c23)