REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak keseluruhan permohonan praperadilan Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) atas dugaan korupsi penyelenggaran haji 2012-2013. Ditolaknya permohonan praperadilan karena berbagai pertimbangan hakim dari seluruh rangkaian sidang.
"Dalam eksepsi, berdasarkan pertimbangan terhadap jawaban termohon bahwa tidak sahnya penetapan tersangka tidak masuk dalam objek praperadilan," ujar hakim tunggal Tati Hadiati saat pembacaan salah satu pertimbangan putusan, di PN Jakarta Selatan, Rabu (8/4).
Disamping itu, Hakim juga menilai, penetapan tersangka bukan upaya perbuatan paksa. Akan tetapi, penetapan tersangka merupakan syarat melakukan penahanan kecuali tertangkap dan ditahan sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
"Permohonan pemohon ditolak seluruhnya," kata Hakim.