Rabu 08 Apr 2015 16:00 WIB

33 Anggota DPRD DKI Setuju Hak Menyatakan Pendapat

Red: Israr Itah
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi (tengah) bersama Wakil Ketua Muhammad Taufik (kiri), Triwisaksana (kanan) memimpin rapat paripurna di Jakarta, Kamis (26/2).
Foto: Antara/Vitalis Yogi Trisna
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi (tengah) bersama Wakil Ketua Muhammad Taufik (kiri), Triwisaksana (kanan) memimpin rapat paripurna di Jakarta, Kamis (26/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Sebanyak 33 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta telah menandatangani persetujuan hak angket dilanjutkan dengan hak menyatakan pendapat terhadap Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama.

"Satu hari setelah pelaksanaan paripurna angket, sebanyak 33 anggota dewan dari fraksi Partai Gerindra, Partai Golkar, PPP dan PKS menandatangani persetujuan dilakukannya hak menyatakan pendapat," kata Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik di Jakarta, Rabu (8/4).

Menurut dia, hak interplasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat telah diatur berdasarkan Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) serta Tata Tertib DPRD DKI Jakarta. Oleh karena itu, para anggota dewan tidak perlu takut atau ragu untuk menindaklanjuti pengajuan hak angket dengan hak menyatakan pendapat terhadap Gubernur DKI.

Dia menuturkan dalam aturan tersebut, secara jelas disebutkan bahwa hak menyatakan pendapat dapat dilakukan dengan syarat minimal terdiri dari 20 anggota dewan atau lebih dari satu fraksi.