Rabu 08 Apr 2015 16:00 WIB

33 Anggota DPRD DKI Setuju Hak Menyatakan Pendapat

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi (tengah) bersama Wakil Ketua Muhammad Taufik (kiri), Triwisaksana (kanan) memimpin rapat paripurna di Jakarta, Kamis (26/2).
Foto: Antara/Vitalis Yogi Trisna
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi (tengah) bersama Wakil Ketua Muhammad Taufik (kiri), Triwisaksana (kanan) memimpin rapat paripurna di Jakarta, Kamis (26/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Sebanyak 33 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta telah menandatangani persetujuan hak angket dilanjutkan dengan hak menyatakan pendapat terhadap Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama.

"Satu hari setelah pelaksanaan paripurna angket, sebanyak 33 anggota dewan dari fraksi Partai Gerindra, Partai Golkar, PPP dan PKS menandatangani persetujuan dilakukannya hak menyatakan pendapat," kata Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik di Jakarta, Rabu (8/4).

Menurut dia, hak interplasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat telah diatur berdasarkan Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) serta Tata Tertib DPRD DKI Jakarta. Oleh karena itu, para anggota dewan tidak perlu takut atau ragu untuk menindaklanjuti pengajuan hak angket dengan hak menyatakan pendapat terhadap Gubernur DKI.

Dia menuturkan dalam aturan tersebut, secara jelas disebutkan bahwa hak menyatakan pendapat dapat dilakukan dengan syarat minimal terdiri dari 20 anggota dewan atau lebih dari satu fraksi.

"Karena pada saat ini kita mencatat sudah ada sebanyak 33 anggota dewan yang setuju dilakukannya hak menyatakan pendapat, artinya jumlah tersebut sudah cukup. Namun saya juga yakin jumlah itu akan terus bertambah," tutur Taufik.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan hasil tanda tangan persetujuan tersebut akan dibawa kedalam rapat pimpinan dan diteruskan ke Badan Musyawarah. Setelah itu, dibawa ke Paripurna untuk mengetahui pandangan-pandangan dari berbagai fraksi.

Sepekan setelah paripurna pandangan fraksi-fraksi tersebut, kata dia, DPRD DKI akan kembali menggelar paripurna untuk meminta keterangan dari Gubernur DKI.

Selanjutnya dia menyebutkan hasilnya akan dibawa ke Mahkamah Agung (MA). Nantinya, MA akan memiliki waktu selama 30 hari untuk melakukan pembahasan sebelum dikembalikan lagi ke DPRD DKI dan diteruskan kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Dia menambahkan dalam proses pelaksanaan hak menyatakan pendapat, terdapat dua kemungkinan sanksi, yaitu berupa teguran agar Basuki meminta maaf dan berupa pemberhentian dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.

"Nanti lah kita lihat kelangsungan prosesnya (hak menyatakan pendapat). Keputusan terletak di MA, dan presiden hanya menandatangani persetujuannya saja," tambah Taufik.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement