REPUBLIKA.CO.ID, SITUBONDO -- Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Asyani (63 tahun ) hukuman satu tahun penjara dan masa percobaan 18 bulan pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Jawa Timur, Kamis (9/4). Asyani didakwa atas kasus pencurian kayu milik Perhutani.
Selain itu, Asyani juga dituntut denda Rp 500 juta dan subsider berupa kurungan karena dianggap oleh jaksa terbukti memuat, membongkar, mengangkut, mengeluarkan dan menguasai kayu hasil hutan tanpa izin sesuai UU No 18 Tahun 2013. Pembacaan tuntutan untuk Asyani itu tanpa dihadiri oleh terdakwa dan hanya diwakili oleh penasehat hukum. Atas tuntutan itu, pengacara akan menyampaikan pebelaan pada sidang lanjutan, Senin (13/4) depan.
Sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Situbondo, dilanjutkan meskipun tanpa kehadiran terdakwa Asyani. Sidang yang biasanya digelar mulai pagi, kali ini ditunda karena belum ada kepastian kedatangan Asyani yang didakwa mencuri kayu jati milik Perhutani di kawasan Jatibanteng, Situbondo. Sidang baru dilanjutkan sekitar pukul 13.40 WIB.
Setelah membuka sidang, majelis hakim menanyakan kepada pengacara perihal ketidakhadiran Asyani. Ketika dijawab oleh pengacara sedang ada di Jakarta, hakim mengatakan bahwa hal itu berarti tidak menghargai persidangan.