REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengaku tak terima dengan jumlah total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2015 yang diputuskan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kita maunya UU (Undang-Undang). Ya dia (Kemendagri) lebih berkuasa daripada kita menafsirkan UU. Beli tanah kurang duitnya, kurangin dana tanah," kata pria yang akrab disapa Ahok itu.
Adapun APBD DKI 2015 menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub) dengan anggaran serupa pada tahun lalu. Basuki mengatakan pagu APBD 2015 yang digunakan sebesar Rp 72,9 triliun.
Sementara Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri, Reydonnyzar Moenek mengatakan jumlah total APBD yang akan dikeluarkan sebesar Rp 69,28 triliun.
Jumlah tersebut diambil dari pagu belanja Rp 63,65 triliun ditambahkan dengan pengeluaran, pembiayaan untuk Mass Rapid Transit (MRT) dan Transjakarta Rp 5,63 triliun.
Donny sapaan akrab Reydonnyzar mengatakan prinsip dasar keuangan daerah harus ada perbedaan antara Peraturan Daerah (Perda) dengan Pergub.
"Harusnya yang ditaruh keterangan sebelumnya itu harus pagu belanja ditambah PMP (Penyertaan Modal Pemerintah). Tapi itu gak dikasih keterangan. Ini apa belakangnya, cukup jelas. Dirjen (Direktur Jendral Keuangan) saja yang gak cukup jelas," ujar Ahok dengan nada kesal.
Dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah No. 23 tahun 2014 pasal 314 ayat 8 menyebutkan Dalam hal pembatalan dilakukan terhadap seluruh isi Perda Provinsi tentang APBD dan peraturan gubernur tentang penjabaran APBD sebagaimana dimaksud pada ayat 6, diberlakukan pagu ABPD tahun sebelumnya.