REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (13/4), menggelar sidang yang berisi pembacaan putusan terkait permohonan praperadilan tersangka kasus korupsi, Sutan Bhatoegana.
Sebelumnya, pada Senin (6/4), seharusnya agenda sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Asyadi Sembiring, membacakan putusan. Namun, karena pemohon tidak didampingi kuasa hukumnya, pembacaan pun tertunda.
Terkait itu, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap dengan agenda sidang besok. Apalagi, berkas perkara Sutan Bhatoegana sudah dilimpahkan oleh KPK ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Ini membuat, ada kemungkinan bahwa praperadilan Sutan diputus untuk gugur oleh hakim. Namun, ketika ditanya perihal ini, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, enggan memastikan.
"Kita tunggu saja bagaimana putusan hakim," kata Priharsa Nugraha dalam pesan singkat yang diterima Republika, Ahad (12/4).
Mengutip Pasal 82 KUHAP, disebutkan bahwa dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan praperadilan itu gugur.