REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, mengugurkan permohonan praperadilan mantan ketua komisi VII DPR Sutan Bathoegana. Hakim menilai, perkara Sutan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nur Chusnia mengaku sudah memprediksi sejak awal bahwa hakim akan menggugurkan. "Karena berdasarkan ketentuan KUHAP 82 d, perkara pokoknya sudah disidangkan maka sudah dinyatakan gugur," ujar dia usai sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (13/4).
Dia menjelaskan, perkara Sutan sudah dilimpahkan ke pengadilan Tipikor 26 Maret lalu. Pemeriksaan dilakukan pada 6 April.
Di luar kasus Sutan, dia juga mengingatkan kepada para tersangka yang mengajukan praperadilan agar berpikir ulang. Pasalnya, penetapan tersangka bukan objek praperadilan.